SAMARINDA — DPRD Kaltim mengingatkan perusahaan yang beroperasi di sektor sumber daya alam agar tidak hanya berfokus pada aktivitas eksploitasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud, menegaskan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kekayaan alam Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut berperan dalam pembangunan daerah.
“Ya salah satu bentuknya pelaksanaan CSR yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Syahariah, selama ini potensi CSR belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, sektor pendidikan, serta kesejahteraan sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ia menilai program CSR seharusnya disinergikan dengan program prioritas pemerintah daerah agar dampaknya lebih terukur dan berkelanjutan.
“Dengan begitu, manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan lebih merata oleh masyaraka,” ujarnya.
Syahariah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar pembangunan berjalan seimbang, tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial serta meningkatkan kualitas hidup warga.
DPRD Kaltim berharap pengelolaan CSR ke depan dapat lebih terarah, transparan, dan berpihak pada masyarakat, sehingga perusahaan benar-benar menjadi mitra strategis dalam pembangunan Kalimantan Timur. (An:Adv/DPRDKaltim)
