SAMARINDA — DPRD Kaltim mempertanyakan keputusan Pemprov Kaltim yang menunjuk dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD di daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai kebijakan tersebut mengabaikan potensi sumber daya manusia (SDM) lokal yang dinilai cukup kompeten untuk menduduki posisi strategis tersebut.
Adapun dua akademisi yang ditetapkan yaitu Syahrir A. Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, serta Fridawaty Rivai sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Darlis menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, dari sisi kepentingan daerah dan pertimbangan sosial, pemerintah seharusnya memberi ruang lebih besar bagi tenaga lokal.
“Apalagi jabatan setingkat dewan pengawas sektor kesehatan,” ucapnya.
Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang memberi peluang penggunaan tenaga dari luar daerah selama memenuhi kompetensi dan integritas. Namun ia menekankan bahwa Kaltim memiliki banyak figur berkapasitas yang layak mengisi posisi tersebut.
“SDM kita sangat memadai untuk posisi dewan pengawas,” jelasnya.
Darlis juga mempertanyakan alasan Pemprov Kaltim memilih akademisi dari luar daerah. Menurutnya, perekrutan dari luar hanya dapat dibenarkan jika terdapat kebutuhan kompetensi khusus yang tidak tersedia di Kaltim.
“Seharusnya SDM lokal diberikan kesempatan lebih dulu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD selama ini mendorong perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal. Karena itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan contoh yang sama dalam kebijakan pengelolaan SDM. (An/Adv/DPRDKaltim)
