• Berita
  • Skandal Korupsi Tambang Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Sita Aset Rp 214 Miliar
Berita

Skandal Korupsi Tambang Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Sita Aset Rp 214 Miliar

Kejati Kaltim sita aset Rp 214 M terkait korupsi tambang lahan transmigrasi Kukar. Enam tersangka dari birokrasi & swasta ditangkap.

Kejati Kaltim sita aset Rp214 M terkait korupsi tambang lahan transmigrasi Kutai Kartanegara. Foto diambil Kamis, 26 Maret 2026. (Foto: Kejati Kaltim)
Kejati Kaltim sita aset Rp214 M terkait korupsi tambang lahan transmigrasi Kutai Kartanegara. Foto diambil Kamis, 26 Maret 2026. (Foto: Kejati Kaltim)
SAMARINDA – Perkembangan terbaru penyidikan kasus korupsi tambang ilegal di lahan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Kutai Kartanegara, penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim mengamankan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah krusial dalam pemulihan kerugian negara. Korupsi ini diduga merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam rilis pers yang digelar pada Kamis (26/3/2026) di Samarinda, korps Adhyaksa menunjukkan deretan barang bukti yang disita dari lingkaran tersangka.

Selain uang tunai dalam denominasi Rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing serta barang mewah yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Kategori AsetDetail / Nominal
Uang Tunai RupiahRp214.283.871.000
Valuta Asing12 Jenis (Termasuk USD, Euro, dan Franc Swiss)
Barang Mewah36 Tas & Dompet (Merek Ternama)
Perhiasan9 Unit Perhiasan Mewah
Kendaraan3 Unit Mobil beserta Dokumen Kepemilikan

“Aset-aset ini kami amankan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan,” tegas Gusti Hamdani didampingi Asisten Intelijen, Abdul Muis Ali.

Kolaborasi Oknum Birokrasi dan Swasta

Sejauh ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam tersangka utama yang terbagi dalam dua klaster besar dalam dua bulan terakhir penyidikan.

Tiga tersangka berinisial HM, BH, dan ADR merupakan mantan pejabat. Ketiganya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben/ESDM) Kutai Kartanegara dalam rentang waktu 2005 hingga 2014.

Tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran petinggi korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang di lahan negara, yaitu: BT (Direksi PT JMB), DA (Direksi PT ABE), hingga GT (Direksi PT KRA).

Ketiga perusahaan tersebut diduga mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan yang merusak aset negara berupa rumah-rumah program transmigrasi. Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil audit final terkait total kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.

Pihak Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengejar aliran dana (follow the money) guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar