Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah krusial dalam pemulihan kerugian negara. Korupsi ini diduga merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam rilis pers yang digelar pada Kamis (26/3/2026) di Samarinda, korps Adhyaksa menunjukkan deretan barang bukti yang disita dari lingkaran tersangka.
Selain uang tunai dalam denominasi Rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing serta barang mewah yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
| Kategori Aset | Detail / Nominal |
|---|---|
| Uang Tunai Rupiah | Rp214.283.871.000 |
| Valuta Asing | 12 Jenis (Termasuk USD, Euro, dan Franc Swiss) |
| Barang Mewah | 36 Tas & Dompet (Merek Ternama) |
| Perhiasan | 9 Unit Perhiasan Mewah |
| Kendaraan | 3 Unit Mobil beserta Dokumen Kepemilikan |
“Aset-aset ini kami amankan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan,” tegas Gusti Hamdani didampingi Asisten Intelijen, Abdul Muis Ali.
Kolaborasi Oknum Birokrasi dan Swasta
Sejauh ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam tersangka utama yang terbagi dalam dua klaster besar dalam dua bulan terakhir penyidikan.
Tiga tersangka berinisial HM, BH, dan ADR merupakan mantan pejabat. Ketiganya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben/ESDM) Kutai Kartanegara dalam rentang waktu 2005 hingga 2014.
Tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran petinggi korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang di lahan negara, yaitu: BT (Direksi PT JMB), DA (Direksi PT ABE), hingga GT (Direksi PT KRA).
Ketiga perusahaan tersebut diduga mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan yang merusak aset negara berupa rumah-rumah program transmigrasi. Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil audit final terkait total kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.
Pihak Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengejar aliran dana (follow the money) guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.
Baca juga:
