PASER — Tim Hiu Satpolairud Polres Paser bersama Tim Jatanras mengamankan seorang pemuda berinisial W (28) yang mengancam kru kapal menggunakan senjata tajam di perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro.
Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, saat kapal KSA 134 melintas di perairan Teluk Adang. Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan menaiki kapal dan meminta satu jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada kru kapal.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga pelaku tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah kru kapal, yang membuat seluruh awak kapal merasa terancam.
Kasat Polairud Polres Paser AKP Andi Ferial J, mengatakan kru kapal segera melaporkan kejadian itu setelah berhasil menghubungi Radio Room PT Contran Asia. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satpolairud Polres Paser.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim Hiu Satpolairud bersama Tim Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Andi Ferial.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara. Kasat Polairud menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Kabupaten Paser.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di perairan agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui Call Center 110 bebas pulsa.
