BALIKPAPAN – Memasuki pekan kedua Desember 2025, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan terus berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Hingga 30 November, realisasi PAD sudah mencapai Rp973 miliar.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebut capaian tersebut bersumber dari dua pos Utama, pajak daerah Rp917 miliar dan retribusi daerah Rp50 miliar. Totalnya berasal dari 13 jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah.
“Target pajak daerah tahun ini Rp1,1 triliun, sedangkan total target PAD dan pendapatan sah lainnya Rp1,2 triliun. Pendapatan masih terus dihitung hingga 31 Desember,” ujarnya.
Menjelang tutup tahun, seluruh tim BPPDRD dikerahkan untuk memaksimalkan penerimaan. Idham menyebut bidang penagihan menjadi ujung tombak, mengingat sisa waktu yang tinggal hitungan pekan. “Semua tim bekerja keras agar realisasi PAD bisa optimal,” tegasnya.
Upaya tersebut mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah. Melalui aturan itu, pemerintah daerah mengelola 11 jenis pajak ditambah dua opsen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di sisi lain, BPPDRD memasuki masa cut off pelayanan pendaftaran data baru dan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai surat edaran Sekretaris Daerah. Penutupan layanan berlangsung 27 November 2025 hingga 5 Januari 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menyiapkan penetapan PBB tahun 2026. Selama masa cut off, petugas melakukan verifikasi dan validasi data agar ketetapan tahun depan lebih akurat. “Harapannya data yang disajikan ke masyarakat benar-benar valid,” kata Idham.
Dengan realisasi yang sudah mendekati Rp1 triliun, Idham tetap optimistis dapat mencapai bahkan melampaui target PAD 2025, sambil memaksimalkan penerimaan hingga akhir tahun.
Baca juga :
