SAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana pencurian dalam operasi pengungkapan perkara 4C (Curbis, Curat, Curas, dan Curanmor). Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar di Mako Polsek Sungai Pinang, Jalan D.I. Panjaitan, Senin (6/10/2025) siang.
Kapolresta Samarinda menjelaskan, jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan berbagai modus pencurian yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka, terdiri atas empat pelaku curanmor dan tiga pelaku curat.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri atas empat pelaku curanmor dan tiga pelaku curat, serta sejumlah barang bukti di antaranya sepuluh unit sepeda motor dan berbagai barang hasil kejahatan seperti mesin las, bor listrik, telepon genggam, perhiasan, hingga barang elektronik,” ungkap Kombes Pol. Hendri Umar.
Para pelaku diketahui beraksi dengan cara berkeliling mencari sasaran di tempat parkir dan rumah kosong. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci kendaraan atau meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Hendri.
Kapolresta juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polsek Sungai Pinang serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada, memastikan kendaraan dikunci ganda, serta menyimpan barang berharga dengan aman,” pungkasnya.