• Berita
  • Polsek Anggana Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu
Berita

Polsek Anggana Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu

Polsek Anggana menangkap pengedar sabu 17,88 gram di Desa Tani Baru. Pelaku dijerat hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto istockphoto)

KUKAR — Polsek Anggana kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (37) ditangkap di rumahnya di Kampung Cedde, Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 10.41 WITA.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, mengatakan penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Anggana setelah mengintai aktivitas pelaku yang telah lama menjadi Target Operasi (TO). Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat.

“Pelaku ini sudah lama kami pantau karena diduga kuat mengedarkan narkotika di wilayah Anggana. Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti saat penggerebekan di rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 17,88 gram. Selain itu, disita pula tiga pipet kaca, satu sendok sabu dari sedotan, satu bong kaca, satu ball plastik klip kecil, satu unit ponsel Samsung A06, uang tunai Rp500.000, dua lembar tisu putih, dan satu dompet kecil bertuliskan lifestyle.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Anggana untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Anggana.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar