BALIKPAPAN — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur terus mendalami kasus tewasnya enam anak di area pengembangan perumahan Grand City, Balikpapan Utara. Hingga Selasa (2/12/2025), sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari manajemen Grand City, petugas keamanan, warga sekitar, hingga keluarga korban. “Tahap pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan. Kurang lebih 20 orang telah dimintai keterangan. Hari ini pun masih ada saksi yang kami panggil,” ujarnya.
Jamaluddin menegaskan penyelidikan dilakukan secara cermat mengingat kasus ini mengakibatkan enam anak meninggal dunia. Pemeriksaan juga menelusuri aktivitas di lokasi kejadian, termasuk apakah kawasan itu sudah lama dijadikan tempat bermain anak-anak, apakah pihak manajemen mengetahuinya, serta langkah apa yang pernah dilakukan untuk mengamankan area tersebut. “Kami ingin memastikan apakah area itu sudah lama digunakan sebagai lokasi bermain, apakah manajemen mengetahui hal tersebut, dan langkah antisipasi apa yang pernah dilakukan,” katanya.
Telusuri Status Lahan
Status kepemilikan lahan menjadi salah satu fokus penyelidikan. Polisi telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kelurahan untuk memastikan legalitas kubangan tempat insiden terjadi. “Status kepemilikan lahan masih kami telusuri. Dari BPN juga masih kami tunggu hasilnya,” ujar Jamaluddin.
Ia menambahkan, pemanggilan pihak BPN belum dilakukan karena penyelidikan masih pada tahap awal. Jumlah saksi dari pihak manajemen belum ia ingat secara rinci, namun sebagian dari total 20 saksi berasal dari unsur manajemen, warga, dan orang tua korban.
Sebelumnya, pihak Sinar Mas Land membantah bahwa kubangan maut tersebut merupakan bagian dari lahan mereka. Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyatakan hal berbeda. Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa pengembang Grand City telah memiliki site plan sejak 2017 dan mengantongi persetujuan lingkungan tahun 2018 untuk luasan 224 hektare.
Pada Februari 2025, pengembang menambah luas kawasan sebesar 25–30 hektare. Perluasan ini seharusnya disertai adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal), namun hingga kini pengembang belum mengajukan maupun memproses adendum tersebut. Area tambahan yang belum memiliki persetujuan lingkungan itu merupakan lokasi tenggelamnya enam anak.
Kronologi Kejadian
Insiden tragis itu terjadi pada Senin petang, 17 November 2025, di sebuah kubangan di RT 37, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Enam anak tenggelam saat bermain air di kubangan yang beririsan dengan area pengembangan Grand City.
Korban terdiri dari empat anak perempuan dan dua laki-laki. Empat di antaranya adalah saudara kandung: Alfa Kaltiana Hadi (12), Ica Nawang (11), Arafa Lirman Azka Faiez (8), serta sepupu mereka Anaya Zaira Azarah (5), warga RT 68. Dua korban lainnya yakni Muhammad Rifai (9) dan Kartika Ardayanti (9), warga RT 37.
Baca juga :
