SAMARINDA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur menyatakan keberatan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 yang diumumkan pada 18 November 2025.
Mereka menilai proses penetapan tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa melibatkan fraksi PKB dalam pengambilan keputusan.
Ketua Fraksi PKB yang juga Anggota Komisi IV, Damayanti, menegaskan bahwa PKB merupakan bagian resmi dari struktur DPRD Kaltim dan mewakili lima daerah pemilihan. Karena itu, fraksinya merasa tidak layak dipinggirkan dalam proses penetapan.
“PKB memiliki hak yang sama dalam memberikan masukan. Namun dalam penetapan anggota KPID kali ini, keberadaan kami justru diabaikan,” tegas Damayanti.
PKB meminta agar keputusan terkait tujuh nama yang dinyatakan lolos serta tujuh nama cadangan dibatalkan. Mereka juga menyoroti sikap Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, yang merupakan kader PKB, namun disebut tidak pernah dimintai pandangan sebelum hasil uji kepatutan diumumkan.
Menurut Damayanti, sejak tahap awal penyaringan calon anggota KPID, fraksi PKB tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat, sementara fraksi-fraksi lain justru menerima konfirmasi. Kondisi tersebut dinilai merendahkan posisi PKB dalam dinamika internal DPRD.
Fraksi PKB telah menyampaikan permintaan resmi kepada pimpinan DPRD untuk mencabut keputusan Komisi I terkait penetapan anggota KPID.
“PKB tidak ingin suaranya hanya dianggap formalitas. Kami mendesak agar keputusan tersebut ditinjau ulang dan dibatalkan,” ucapnya.
Jika keberatan ini tidak direspons, PKB siap membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Langkah hukum dianggap perlu untuk menjaga martabat representasi fraksi di lembaga legislatif.
Damayanti juga menekankan pentingnya menjaga etika komunikasi dan toleransi antarfraksi dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
“Setiap fraksi memiliki hak yang harus dihormati. Keputusan apa pun seharusnya disepakati bersama, termasuk oleh Ketua Komisi I,” terangnya.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota KPID Kaltim periode 2025–2028 yaitu: Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno.
Sementara tujuh nama cadangan adalah: Mohammad Syaifuddin, Muhammad Khaidir, Sabir Ibrahim, Sabiruddin, Erni Wahyuni, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama. (An/Adv/DPRDKaltim)
