BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama BPPDRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pajak terhadap restoran, hotel, dan tempat hiburan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (12/2/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah wajib pajak (WP) yang belum melaporkan kewajibannya secara rutin.
Sidak dilakukan secara door-to-door dengan berjalan kaki sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan penyisiran tidak hanya menyasar kawasan tertentu atau pusat perbelanjaan besar.
“Kami ingin memberikan dampak bahwa sidak ini tidak hanya di BSB atau beberapa tempat tertentu saja, tetapi seluruh resto, hotel, dan tempat hiburan di Kota Balikpapan akan kami sidak,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi II menemukan beberapa pelaku usaha yang seharusnya telah terdaftar sebagai WP, namun belum melaporkan pajaknya.
“Terbukti ada beberapa WP yang seharusnya melaporkan, tetapi tidak melaporkan pajaknya. Ini bukan satu dua tempat saja,” tegasnya.
Adi menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan edukasi dari instansi terkait.
“Peran BPPDRD seharusnya lebih aktif. Jangan hanya disidak lalu diberi peringatan lisan. Kalau sudah diberi tenggat seminggu, segera kirim surat jika mereka tidak melapor,” katanya.
Selain tunggakan pajak, Komisi II juga menemukan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
“Banyak yang belum tahu apa itu pajak 10 persen. Bahkan ada yang memasukkan pajak itu ke dalam harga barang, padahal tidak boleh,” jelasnya.
Menurut Adi, pajak 10 persen harus dicantumkan terpisah dan tidak digabung dalam harga produk.
Ia menilai temuan tersebut menunjukkan potensi PAD Balikpapan yang masih bisa dioptimalkan apabila pengawasan dilakukan secara maksimal. Komisi II optimistis target PAD Kota Balikpapan sebesar Rp1,5 triliun dapat tercapai jika penegakan aturan dilakukan lebih tegas dan konsisten.
“Insya Allah target PAD Rp1,5 triliun bisa tercapai,” tutupnya.
