JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons atas krisis pengelolaan sampah di daerah yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Penetapan ini disampaikan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia di Jakarta.
Hanif menegaskan, kondisi tersebut merupakan bagian dari penanganan triple planetary crisis dan menjadi sinyal bahwa pengelolaan sampah harus ditempatkan sebagai prioritas utama pelayanan publik, bukan sekadar isu pelengkap.
Berdasarkan data KLH/BPLH, timbulan sampah nasional saat ini mencapai 143.824 ton per hari. Namun, tingkat pengelolaan sampah baru berada di angka 24 persen, jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara dan 100 persen sampah terkelola pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
“Target nasional kita sangat jelas, 100 persen sampah terkelola pada 2029. Faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen. Ini sinyal merah. Persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul pemerintah pusat, tetapi membutuhkan keberanian politik dan sinergi pemerintah daerah, khususnya DPRD,” kata Hanif.
Ia menekankan pentingnya peran DPRD dalam mendorong solusi konkret di daerah melalui penguatan regulasi, penganggaran, pengawasan kebijakan, serta pemberdayaan masyarakat.
Langkah tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan.
Hanif mendorong DPRD kabupaten agar tidak ragu memperkuat peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto mengakui bahwa isu lingkungan hidup selama ini kerap belum menjadi prioritas utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dibandingkan sektor infrastruktur fisik.
“Dari sisi penganggaran, isu lingkungan hidup memang belum menjadi prioritas. Forum ini menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” ujar Siswanto.
Ia menegaskan, DPRD kabupaten siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ekonomi sirkular berjalan di daerah. Menurutnya, sampah tidak lagi boleh dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
KLH/BPLH menegaskan, keberhasilan transisi menuju Indonesia Zero Waste sangat bergantung pada integrasi teknologi pengelolaan sampah, dukungan anggaran daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah pusat berkomitmen memberikan supervisi dan pendampingan teknis, namun keberhasilan di lapangan ditentukan oleh sinergi kuat antara kepala daerah dan DPRD.
