SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mencatat 253 akses pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik sepanjang Januari hingga Juni 2025. Mayoritas aduan berasal dari kunjungan langsung, layanan telepon, email, hingga pesan WhatsApp.
“Dari total 253 akses tersebut, laporan masyarakat mendominasi dengan 119 pengaduan. Sebanyak 109 di antaranya diterima langsung di kantor,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).
Selain laporan masyarakat (LM), Ombudsman juga menerima 94 konsultasi non laporan (KNL), 10 pengaduan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), serta 41 surat tembusan. Bahkan, lembaga ini melakukan satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan pungutan liar di sektor pendidikan.
Dalam analisis dugaan maladministrasi, kategori tidak memberikan pelayanan menjadi dominan dengan 73 laporan atau 70,9 persen dari total laporan masyarakat yang ditangani pada triwulan II 2025. Disusul penyimpangan prosedur (13 laporan), penundaan berlarut (8), pengabaian kewajiban hukum (6), perbuatan melawan hukum (2), dan penyalahgunaan wewenang (1 laporan).
Sementara itu, berdasarkan substansi, laporan terbanyak berkaitan dengan infrastruktur (47 laporan), hak sipil dan politik (18), agraria (13), dan pendidikan (11).
Mulyadin menyebut, sebagai langkah pencegahan, saat ini pihaknya tengah menyusun kajian tematik berjudul “Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan di Kalimantan Timur”.
“Ini masih tahap deteksi. Kami berupaya mencegah maladministrasi sejak dini, bukan hanya menunggu laporan masuk,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi pelayanan publik yang tidak sesuai. “Partisipasi publik adalah kunci dalam menciptakan layanan yang bersih dan berkualitas,” tutupnya.
Baca juga :