• Berita
  • Serikat Pekerja Kampus Tolak Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi
Berita

Serikat Pekerja Kampus Tolak Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi

Serikat pekerja kampus menolak pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dengan cara prioritas. Respon atas usul DPR terhadap RUU Minerba.

serikat pekerja kampus tolak pengelolaan tambang
Ilustrasi: Serikat Pekerja Kampus Tolak Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi. (Foto: Dokumentasi Serikat Pekerja Kampus)

BALIKPAPAN – Serikat Pekerja Kampus atau SPK menolak pengelolaan wilayah izin usaha tambang (WIUP) mineral logam dan batubara oleh perguruan tinggi dengan cara prioritas. Hal itu merupakan sikap SPK terhadap usul DPR RI yang menambahkan Pasal 51A RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ada potensi besar conflict of interest oleh pemangku kepentingan perguruan tinggi terhadap hal ini,” kata Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (23/1/2025).

Pernyataan itu merupakan respon atas Rapat Paripurna ke-11 DPR RI dilaksanakan di Gedung Parlemen, Jakarta. Anggota DPR RI menyepakati RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi inisiatif DPR. RUU Minerba disahkan setelah rapat maraton di Baleg DPR RI pada Senin, 20 Januari 2025.

“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.

Pertanyaan itu disambut setuju oleh anggota DPR RI lain. Dasco menyebut pengelolaan WIUP oleh perguruan tinggi adalah bentuk opsi pendaan untuk universitas secara lebih luas.

Dinilai berpotensi cacat formil

Menanggapi inisiatif DPR tersebut, Sekretaris Jenderal SPK, Hariati Sinaga, mengatakan Pasal 51A RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba cacat formil. Ia menilai hal  itu tidak melalui perencanaan dan bertolak belakang dengan undang-undang tentang pendidikan.

Menurutnya inisiatif DPR itu berpotensi mengekang kebebasan akademik. Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba dilakukan tiba-tiba oleh Badan Legislasi.

Selain itu, ia menyoroti inisiatif DPR itu tidak dilakukan oleh Komisi XII DPR yang membidangi pertambangan. Menurutnya ini menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat.

“Kita mencatat, apa yang diputuskan oleh legislatif secara tergesa-gesa, tertutup dan tanpa partisipasi publik terbukti mencederai demokrasi yang kita jaga,” ujar Hariati.

Bukan turut mengeksploitasi alam

Menyikapi inisiatif DPR tersebut, SPK yang menjadi tempat berhimpun 1.220 dosen dan tenaga kependidikan meminta kampus berfokus untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan turut serta mengeksploitasi alam.

Kampus, kata Hariati, seharusnya berperan dalam mencegah perubahan iklim, menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan ketahanan pangan. SPK pun menekankan kesejahteraan pekerja kampus adalah kewajiban dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, SPK menilai tidak ada alasan untuk mengesampingkan hak pekerja.

“SPK menolak pengelolaan WIUP mineral logam dan batubara oleh perguruan tinggi ataupun organisasi kemasyarakatan karena bertentangan dengan pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Hariati, mengutip sikap SPK.

SPK mengingatkan anggota DPR dan pemerintah untuk menjaga akal sehat dalam mengambil keputusan dan inisiatif. SPK meminta pemerintah dan DPR berpedoman pada konstitusi dalam membuat kebijakan publik.

***

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar